PESEROAN TERBATAS
Sebelum kita
membahas dari tugas II kita bahas terlebih dahulu mengenai pengertian dari Perseroan Terbatas (PT),dulu disebut
juga Naamloze Vennootsschaap (NV),adalah
suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham,yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya.karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjual
belikan,perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan.
Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan
sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih
dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham
mempunyai tanggung jawab yang terbatas,yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang
tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan
mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut
dividen yang besarnya tergantung pada besar kecilnya keuntungan yang diperoleh
perseroan terbatas.
Selain
berasal dari saham,modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang
diperoleh para pemilik obligasi adalah mendapatkan bunga tetap tanpa
menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
SYARAT PENDIRIAN PT.
Syarat umum
pendirian perseroan terbatas (PT)
a.Foto copy
KTP para pemegang saham dan pengurus,minimal 2 orang
b.Foto copy
KK penanggung jawab / Direktur
c.Nomor NPWP
penanggung jawab
d.Pas Foto
penanggung jawab ukuran 3x4 (2 lbr berwarna )
e.Foto copy
PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
f.Foto Copy
surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
g.Surat
keterangan RT/RW (jika dibutuhkan,untuk perusahaan yang berdomisili
dilingkungan perumahan )khusus luar jakarta
h.Kantor
berada diwilayah perkantoran/plaza,atau ruko,atau tidak berada diwilayah
pemukiman.
i. Siap
disurvei
Syarat pendirian PT.secara formal berdasarkan UU
No.40/2007 adalah sebagai berikut :
a.Pendirian
minimal 2 orang atau lebih (ps.7(1))
b.Akta Notaris
yang berbahasa indonesia
c.Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham,kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7
ayat 2 & ayat 3)
d.Akta
pendirian harus disahkan oleh menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI(ps.7 ayat 4)
e.Modal
dasar minimal Rp.50.000.000 dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar
(ps.32 ps.33)
f.Minimal 1
orang direktur dan 1 orang komisaris (ps 92 ayat 3 & ps 108 ayat 3)
g.pemegang
saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum indonesia,kecuali
PT.PMA.
PEMBAGIAN PERSEROAN TERBATAS
PT.Terbuka
Perseroan
terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat
melalui pasar modal ( go public ),jadi
sahamnya ditawarkan kepada umum,diperjualbelikan melalui bursa saham dalam
setiap orang berhak untuk membeli saham tersebut.
PT.Tertutup
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dam keluarga saja atau
kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT.Kosong
Perseroan
terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin lainnya tapi tidak ada
kegiatannya
Tugas – tugas dewan
komisaris ( pengawas )
1.
Memrintahkan
(to gevern ) organisasi dengan menetapkan kebijakan-kebijakan dan tujuan-tujuan
luas dari perusahaan tersebut
2.
Memilih,mengangkat,mendukung
dan menilai kinerja dewan eksekutif
3.
Memastikan
keberadaan dan kecukupan sumber keuangan
4.
Mengesahkan
anggaran tahunan
5.
Bertanggung
jawab atas kinerja perusahaan kepada para anggota pemegam saham
6.
Menentukan
gaji dan kompensasi mereka sendiri.
Tugas – tugas Dewan
Direktur :
1.
Memimpin
perusahaan dengan menerbitkan kebijakan – kebijakan perusahaan
2.
Memilih,menetapkan,mengawasi
tugas dari karyawan dan kepala bagian (manager )
3.
Menyetujui
anggaran tahunan perusahaan
4.
Menyampaikan
laporan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan.