WAKTU

4.21.2012

TUGAS II adalah tata cara pendirian PT ( perseroan terbata ) di indonesia serta tugas dan tanggung jawab Dewan direksi dan komisaris mengacu pada UU PT.40 thn 2007



PESEROAN TERBATAS
Sebelum kita membahas dari tugas II kita bahas terlebih dahulu mengenai pengertian dari Perseroan Terbatas (PT),dulu disebut juga Naamloze Vennootsschaap (NV),adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham,yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjual belikan,perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas,yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham,modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
SYARAT PENDIRIAN PT.
Syarat umum pendirian  perseroan terbatas (PT)
a.Foto copy KTP para pemegang saham dan pengurus,minimal 2 orang
b.Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
c.Nomor NPWP penanggung jawab
d.Pas Foto penanggung jawab ukuran 3x4 (2 lbr berwarna )
e.Foto copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
f.Foto Copy surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
g.Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan,untuk perusahaan yang berdomisili dilingkungan perumahan )khusus luar jakarta
h.Kantor berada diwilayah perkantoran/plaza,atau ruko,atau tidak berada diwilayah pemukiman.
i. Siap disurvei
Syarat pendirian PT.secara formal berdasarkan UU No.40/2007 adalah sebagai berikut :
a.Pendirian minimal 2 orang atau lebih (ps.7(1))
b.Akta Notaris yang berbahasa indonesia
c.Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham,kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
d.Akta pendirian harus disahkan oleh menteri kehakiman dan diumumkan  dalam BNRI(ps.7 ayat 4)
e.Modal dasar minimal Rp.50.000.000 dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps.32 ps.33)
f.Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps 92 ayat 3 & ps 108 ayat 3)
g.pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum indonesia,kecuali PT.PMA.

PEMBAGIAN PERSEROAN TERBATAS

PT.Terbuka

Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal ( go public ),jadi sahamnya ditawarkan kepada umum,diperjualbelikan melalui bursa saham dalam setiap orang berhak untuk membeli saham tersebut.

PT.Tertutup

Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dam keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

PT.Kosong

Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya

Tugas – tugas dewan komisaris ( pengawas )

1.     Memrintahkan (to gevern ) organisasi dengan menetapkan kebijakan-kebijakan dan tujuan-tujuan luas dari perusahaan tersebut
2.     Memilih,mengangkat,mendukung dan menilai kinerja dewan eksekutif
3.     Memastikan keberadaan dan kecukupan sumber keuangan
4.     Mengesahkan anggaran tahunan
5.     Bertanggung jawab atas kinerja perusahaan kepada para anggota pemegam saham
6.     Menentukan gaji dan kompensasi mereka sendiri.

Tugas – tugas Dewan Direktur :

1.     Memimpin perusahaan dengan menerbitkan kebijakan – kebijakan perusahaan
2.     Memilih,menetapkan,mengawasi tugas dari karyawan dan kepala bagian (manager )
3.     Menyetujui anggaran tahunan perusahaan
4.     Menyampaikan laporan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan.

BIODATA GW NICH...?????

Jakarta, Islam, Indonesia
Aku ingin slalu bisa membahagiakan orang2 yang berada disekitar ku